Larangan Menyambung Rambut (Bersanggul) Bagi Wanita

 


Assalamu'alaikum....

Wanita salihah perlu tau nih, bagi seorang wanita salihah, banyak sekali hal-hal yang harus kita hindari. hal ini tidak lepas dari pandangan bahwa seorang wanita harus menjaga dirinya dari perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.

Berikut larangan ke-1 bagi wanita

Menyambung Rambut (Bersanggul)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
Menyambung adalah (1) ;Menambah supaya menjadi lebih panjang; (2)Menghubungkan kembali sesuatu yang terputus; (3)Memperpanjang; melanjutkan; meneruskan lagi; (4)Menyatu; menjadi satu.
Sanggul adalah gelung rambut perempuan di atas atau di belakang kepala; kundai; konde.
Bersanggul adalah (1) memakai sanggul; bergelung: wanita Indonesia akan tampak lebih cantik dan anggun jika berkebaya dan -; (2) menggelung rambutnya: sudah setengah jam gadis itu — belum juga selesai

Ada larangan dari nabi Muhammad saw. bagi para wanita untuk menyambung rambutnya (bersanggul). Dari Asma'r.a. berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad saw. untuk bertanya, "Ya Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang akan kawin. ia ditimpa penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?' Rasulullah saw . menjawab, " allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung (minta disanggul)." (Muttafag alaihi)

Aisyah r.a. berkata, "Ada seorang budak perempuan dari Ashar telah menikah, tetapi ia dalam keadaan sakit, yang menyebabkan rambutnya rontok, lalu para keluarga-keluarganya ingin menyambungnya. namun, sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Rasulullah saw. setelah mendengar pertanyaan itu, beliau melaknat orang yang menyambung rambut dan meminta disambungnya." (Muttafaq alaihi)

larangan yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut memang lebih  dikhususkan pada rambut saja. maka diperbolehkan bagi wanita untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, anyaman rambut dan benang wol berwarna yang bukan mirip dengan rambut, dengan syarat tidak boleh diperlihatkan di depan laki-laki asing (bukan mahramnya).

Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah juga mengomentari masalah ini dengan ucapannya, "Adapun mengikat dengan benang antara sutra berwarna atau yang sejenisnya yang tidak menyerupai rambut bukan termasuk yang dilarang, karena ia tidak disebut dengan menyambung dan itu juga bukan yang dimaksud dengan bersanggul".


nah, sekarang sudah tau ya, kenapa wanita salihah dilarang bersanggul atau menyambung rambut?. Jadi lebih baik menghindari hal tersebut ya...



LihatTutupKomentar